Posts Tagged ‘BSM’

A.      BANK MUAMALAT

 

1.      Sejarah Berdiri Bank Muamalat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.

Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.

Pada akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal. Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni.[1]

Melalui masa-masa sulit ini, Bank Muamalat berhasil bangkit dari keterpurukan. Diawali dari pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota Direksi diangkat dari dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun dengan penekanan pada (i) tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari para pemegang saham, (ii) tidak melakukan PHK satu pun terhadap sumber daya insani yang ada, dan dalam hal pemangkasan biaya, tidak memotong hak Kru Muamalat sedikitpun, (iii) pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri Kru Muamalat menjadi prioritas utama di tahun pertama kepengurusan Direksi baru, (iv) peletakan landasan usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja Muamalat menjadi agenda utama di tahun kedua, dan (v) pembangunan tonggak-tonggak usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha menjadi sasaran Bank Muamalat pada tahun ketiga dan seterusnya, yang akhirnya membawa Bank kita, dengan rahmat Allah Rabbul Izzati, ke era pertumbuhan baru memasuki tahun 2004 dan seterusnya. Hingga akhir tahun 2004, Bank Muamalat tetap merupakan bank syariah terkemuka di Indonesia dengan jumlah aktiva sebesar Rp 5,2 triliun, modal pemegang saham sebesar Rp 269,7 miliar serta perolehan laba bersih sebesar Rp 48,4 miliar pada tahun 2004.[2]

 

2.       Pelaksanaan Operasional bank Muamalat

Kadang banyak orang terjebak kedalam pengertian bahwa bank Islam sama dengan bank tanpa bunga (zero interest = bunga nol). Padahal bank Islam sangat jauh dari itu. Bank Islam memiliki ciri karakter sendiri yang berbeda dengan bank-bank konvensional. Esensi bank Islam tidak hanya dilihat dari ketiadaan sistem riba dalam seluruh transaksinya, tetapi didalamnya terdapat sistem yang membawa manusia mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Ada beberapa karakter [3]dan ciri utama bank Islam yang juga merupakan Dasar Kegiatan Bnk Muamalat , diantaranya :

a. Berdimensi keadilan dan pemerataan melalui sistem bagi hasil

Dengan sistem bagi hasil, pihak pemberi modal dan peminjam menanggung bersama resiko laba ataupun rugi. Hal ini membuat kekayaan tidak hanya beredar pada satu golongan. Terjadi proses penyebaran modal yang juga berarti penyebaran kesempatan berusaha. Dan ini pada akhirnya membuat pemerataan dapat terlaksana. Berbeda dengan bank konvensional, yang ada hanyalah penumpukan modal pada pemilik modal. Akan selalu tercipta jurang antara si kaya dan si miskin.

b. Jaminan

Bank Islam menjadikan proyek yang sedang dikerjakan sebagai jaminan, sementara bank konvensional (dengan bunga) menjadikan kekayaan si peminjam sebagai jaminannya. Sehingga hanya orang-orang kaya dan mampu sajalah yang dapat mminjam pada bank, sementara si fakir dan lemah tidak dapat meminjam. Para konglomerat selalu ditawari kredit , sementara pengusaha lemah tidak pernah mendapat bagian.

c. Menciptakan rasa kebersamaan

Bank Islam menciptakan suasana kebersamaan antara pemilik modal dengan peminjam. Keduanya berusaha untuk menghadapi resiko secara adil. Dan rasa kebersamaan ini mampu membuat seorang peminjam merasa tenang sehingga dapat mengerjakan proyeknya dengan baik.

d. Bersifat Mandiri

Bank Islam bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter, baik dalam negeri maupun internasional, karena kegiatan operasi bank ini tidak menggunakan perangkat bunga. Karena itu bank sistem ini tidak berdampak inflasi, mendorong investasi, mendorong pembukaan lapangan kerja baru dan pemerataan pendapatan.

e. Persaingan Sehat

Persaingan diantara Bank Islam tidak saling mematikan tetapi saling menghidupi. Bentuk persaingan antara Bank Islam adalah berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam mamberikan porsi bagi hasil kepada nasabah. Sehingga mereka yang mampu membina peminjam dengan baik akan berhasi. Dan kesempatan ini terbuka untuk semua Bank Islam. Berbeda dengan bank-bank konvensional, Persaingan antara bank-bank mereka saling mematikan. Bank-bank besar dengan mudah memberikan bunga besar kepada nasabahnya. Sementara yang kecil hanya melihat dengan kesedihan. Dan kesemuanya dipertegas dengan komitmen Bank Islam untuk mengangkat kaum dhu’afa.

Sehingga dengan Pertimbangan diatas Maka Bank Muamalat mengeluarkan Produk-produk [4]dan Service yang sesuai dengan Syariat Islam. Diantaranya :

 

B.      BANK SYARIAH MANDIRI

 

1.      Sejarah Berdiri Bank Syariah Mandiri

Krisis moneter dan ekonomi sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis politik nasional telah membawa dampak besar dalam perekonomian nasional. Krisis tersebut telah mengakibatkan perbankan Indonesia yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami kesulitan yang sangat parah. Keadaan tersebut menyebabkan pemerintah Indonesia terpaksa mengambil tindakan untuk merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.

Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada bulan November 1998 telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia. Undang-Undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau dengan membuka cabang khusus syariah.

PT Bank Susila Bakti (PT Bank Susila Bakti) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi berupaya keluar dari krisis 1997 – 1999 dengan berbagai cara. Mulai dari langkah-langkah menuju merger sampai pada akhirnya memilih konversi menjadi bank syariah dengan suntikan modal dari pemilik.

Dengan terjadinya merger empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, BankExim dan Bapindo) ke dalam PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999, rencana perubahan PT Bank Susila Bakti menjadi bank syariah (dengan nama Bank Syariah Sakinah) diambil alih oleh PT Bank Mandiri (Persero).

PT Bank Mandiri (Persero) selaku pemilik baru mendukung sepenuhnya dan melanjutkan rencana perubahan PT Bank Susila Bakti menjadi bank syariah, sejalan dengan keinginan PT Bank Mandiri (Persero) untuk membentuk unit syariah. Langkah awal dengan merubah Anggaran Dasar tentang nama PT Bank Susila Bakti menjadi PT Bank Syariah Sakinah berdasarkan Akta Notaris: Ny. Machrani M.S. SH, No. 29 pada tanggal 19 Mei 1999. Kemudian melalui Akta No. 23 tanggal 8 September 1999 Notaris: Sutjipto, SH nama PT Bank Syariah Sakinah Mandiri diubah menjadi PT Bank Syariah Mandiri.

Pada tanggal 25 Oktober 1999, Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 1/24/KEP. BI/1999 telah memberikan ijin perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah kepada PT Bank Susila Bakti. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/1999 tanggal 25 Oktober 1999, Bank Indonesia telah menyetujui perubahaan nama PT Bank Susila Bakti menjadi PT Bank Syariah Mandiri.

Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT Bank Syariah Mandiri. Kelahiran Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari para perintis bank syariah di PT Bank Susila Bakti dan Manajemen PT Bank Mandiri yang memandang pentingnya kehadiran bank syariah dilingkungan PT Bank Mandiri (Persero)[5].

PT Bank Syariah Mandiri hadir sebagai bank yang mengkombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan PT Bank Syariah Mandiri sebagai alternatif jasa perbankan di Indonesia.

 

2.       Pelaksanaan Operasional Bank Syariah mandiri

Pelayanan Operasional bank syariah mandiri di dasarkan atas prinsip-prinsip syariah, diantaranya

1. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah

2. Berdasarkan prinsip Syariah dengan akad Wadiah

3.       Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah. Mudharabah muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi sesuai syariah

4. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah yaddhamanah

Dengan Mempertimbangkan prinsip-prinsip Syariah tersebut, maka Bank Syariah Mandiri Mengeluarkan Produk-produk dan Jasa-jasa Perbankan, yaitu ;

a. Pendanaan

1.      Tabungan
Tabungan Berencana BSM
Tabungan Simpatik BSM
Tabungan BSM
Tabungan BSM Dollar
Tabungan Mabrur BSM
Tabungan Kurban BSM
Tabungan BSM Investa Cendekia

2.      Deposito
Deposito BSM
Deposito BSM Valas

3.      Giro
Giro BSM EURO
Giro BSM
Giro BSM Valas
Giro BSM Singapore Dollar

4.      Obligasi
Obligasi BSM

b. Pembiayaan

BSM Customer Network Financing
Pembiayaan Resi Gudang
PKPA
Pembiayaan Edukasi BSM
BSM Implan
Pembiayaan Dana Berputar
Pembiayaan Griya BSM
Pembiayaan Griya BSM Optima
Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi
Pembiayaan Umroh
Pembiayaan Griya BSM DP 0%
Gadai Emas Syariah Mandiri
Pembiayaan Mudharabah BSM
Pembiayaan Musyarakah BSM
Pembiayaan Murabahah BSM
Pembiayaan Talangan Haji BSM
Pembiayaan Dengan Agunan Investasi Terikat BSM
Pembiayaan Kepada Pensiunan
Pembiayaan Peralatan Kedokteran
Pembiayaan Istishna BSM
Qardh
Ijarah Muntahiyah Bitamliik
Hawalah
Salam

c. Jasa

1. Jasa Produk
BSM Card
Sentra Bayar BSM
BSM SMS Banking
BSM Mobile Banking GPRS
BSM Net Banking
Pembayaran melalui menu Pemindahbukuan di ATM (PPBA)
Jual Beli Valas BSM
Bank Garansi BSM
BSM Electronic Payroll
SKBDN BSM (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
BSM Letter of Credit
BSM SUHC (Saudi Umrah & Haj Card)

2. Jasa Operasional
Transfer Lintas Negara BSM Western Union
Kliring BSM
Inkaso BSM
BSM Intercity Clearing
BSM RTGS (Real Time Gross Settlement)
Transfer Dalam Kota (LLG)
Transfer Valas BSM
Pajak Online BSM
Pajak Import BSM
Referensi Bank BSM
BSM Standing Order

3. Jasa Investasi
Reksadana

C.      BANK BNI SYARIAH

1.      Sejarah Berdiri Bank BNI Syariah

Selain adanya demand dari masyarakat terhadap perbankan syariah, untuk mewujudkan visinya (yg lama) menjadi “universal banking” , BNI membuka layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan konsep dual system banking, yakni menyediakan layanan perbankan umum dan syariah sekaligus. Hal ini sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang memungkinkan bank-bank umum untuk membuka layanan syariah,

Di awali dengan pembentukan Tim Bank Syariah di Tahun 1999, Bank Indonesia kemudian mengeluarkan ijin prinsip dan usaha untuk beroperasinya unit usaha syariah BNI. Setelah itu BNI Syariah menerapkan strategi pengembangan jaringan cabang, syariah sebagai berikut :

  • Tepatnya pada tanggal 29 April 2000 BNI Syariah membuka 5 kantor cabang syariah sekaligus di kota-kota potensial, yakni : Yogyakarta , Malang , Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin .
  • Tahun 2001 BNI Syariah kembali membuka 5 kantor cabang syariah, yang difokuskan di kota-kota besar di Indonesia , yakni : Jakarta (dua cabang), Bandung , Makassar dan Padang
  • Seiring dengan perkembangan bisnis dan banyaknya permintaan masyarakat untuk layanan perbankan syariah, Tahun 2002 lalu BNI Syariah membuka dua kantor cabang syariah baru di Medan dan Palembang .
  • Di awal tahun 2003, dengan pertimbangan load bisnis yang semakin meningkat sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BNI Syariah melakukan relokasi kantor cabang syariah di Jepara ke Semarang . Sedangkan untuk melayani masyarakat Kota Jepara, BNI Syariah membuka Kantor Cabang Pembantu Syariah Jepara.
  • Pada bulan Agustus dan September 2004, BNI Syariah membuka layanan BNI Syariah Prima di Jakarta dan Surabaya . Layanan ini diperuntukan untuk individu yang membutuhkan layanan perbankan yang lebih personal dalam suasana yang nyaman.

Dari awal beroperasi hingga kini, BNI Syariah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Asset meningkat dari Rp. 160 Milyar di Tahun 2001 menjadi 460 Milyar di Tahun 2002. Seiring dengan itu kinerja usaha juga mengalami peningkatan dengan pencapaian laba sebesar Rp. 7,2 Milyar dibanding tahun 2001 yang masih rugi sebesar 3,1 Milyar. Dana pihak ketiga meningkat sebesar 88% dari tahun 2001 menjadi Rp. 205 Milyar. Pembiayaan juga meningkat 163% menjadi 292,9 Milyar. Data di atas menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki prospek yang baik dan akan terus berkembang di masa yang akan datang. Pada akhir tahun 2003 dana pihak ketiga meningkat 97.56% menjadi Rp405 milyar, pembiayaan meningkat sebesar 67.57% menjadi Rp490milyar sedangkan laba mencapai peningkatan sebesar 281.39% menjadi Rp.27.46 milyar. Pada tahun 2004 BNI Syariah mendapatkan penghargaan The Most Profitable Islamic Bank untuk yang kedua kalinya, penghargaan ini berdasarkan penilaian oleh Karim Business Consulting bekerja sama dengan Majalah Manajemen dan PPM[7].

 

2.       Pelaksanaan Operasional bank BNI Syariah

BNI Syariah menjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah, seperti jual beli dan bagi hasil serta memiliki beragam produk dan jasa perbankan yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan nasabah.

BNI Syariah menyadari bahwa masyarakat yang menghendaki layanan syariah tidak terbatas pada masyarakat muslim namun juga dibutuhkan oleh seluruh golongan masyarakat yang menghendaki layanan dan fasilitas perbankan yang nyaman, adil, dan modern.

Untuk itulah BNI Syariah senantiasa melakukan peningkatan kualitas produk, baik produk dana maupun pembiayaan serta terus menerus melakukan penyempurnaan pada fitur-fiturnya.

Produk-produk[8] yang ditawarkan oleh BNI Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah
•  Produk Dana :
•  Giro Wadiah
•  Tabungan Mudharabah
•  Tabungan Haji Mudharabah ( THI Mudharabah)
•  Deposito Mudharabah
•  Produk Pembiayaan :
•  Pembiayaan Murabahah
•  Pembiayaan Mudharabah
•  Pembiayaan Musyarakah
•  Pembiayaan Ijarah Bai Ut Takjiri
•  Produk Jasa :
•  Kiriman uang, berdasarkan prinsip wakalah.
•  Garansi Bank berdasarkan prinsip kafalah.
•  Inkaso, berdasarkan prinsip wakalah.

Produk andalan BNI Syariah adalah Tabungan Syariahplus yang didukung oleh jaringan ATM yang luas

 

  • Perbedaan di antara Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah

 

Sesuai dengan sejarah dan kegiatan operasional masing-masing bank, ternyata Pada dasarnya Semua Bank Syariah Memegang dan menjalankan Prinsip-prinsip Syariah dalam setiap pelaksanaannya. Hanya saja Kita tidak Mengetahui secara pasti Kegiatan pelaksanaan operasional yang sebenarnya, apakah murni syariah atau tidak.

Dengan mengetahui masing-masing Kriteria bank-bank Syariah tersebut, Terdapat perbedaan – perbedaan yang mendasar di antaranya :

–          Bank Muamalat Merupakan Bank pertama di Indonesia yang Menjalankan operasional Syariah, Sedangkan bank BNI dan bank Syariah Mandiri bukan yang Pertama

–          Bank Muamalat Merupakan Bank yang Murni Syariah berdasarkan sejarahnya, Sedangkan Bank BNI Syariah dan Bank Syariah mandiri merupakan peleburan dari Bank Konvensional pusat

–          Berdasarkan Produk, Bank Muamalat dan Bank BNI Syariah menerapkan Prinsip Wadiah Pada Produk Gironya, sedangkan bank Syariah mandiri Tidak

–          Bank Muamalat Menerapkan Jasa asuransi di dalam Produknya, Sedangkan Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri tidak

–          Bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri merupakan Bank Umum Syariah, Sedangkan Bank BNI Syariah tergolong Unit Usaha Syariah

 

 

Daftar Pustaka

 

www.muamalatbank.com

http://www.syariahmandiri.co.id

http://www.bni.co.id

http://www.bnisyariah.tripod.com

http://www.kotasatelit.com

http://indopedia.gunadarma.ac.id

 

Manajemen Perbankan Syariah
Program Diploma III Fakultas Ekonomi
Universitas Sriwijaya *08