1. Pengertian
Zakat, Infaq, dan Shodaqoh merupakan bagian dari kedermawanan dalam konteks masyarakat muslim.
- Zakat merupakan kewajiban bagian setiap muslim yang mampu serta menjadi unsur dari rukun Islam
- Infaq dan Shodaqoh merupakan wujud kecintaan hamba terhadap nikmat dari Allah SWT yang telah di berikan kepadanya sehingga seorang hamba rela menyisihkan sebagan haranya untuk kepentingan agama baik dalam rangka membantu sesama maupun perjuangan dakwah Islamiyah.
2. Konsep Pengeluaran Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi segalanya bagi tegaknya syariat islam. Oleh karena Itu Hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim.
Macam-Macam Zakat :
– Zakat Nafs(jiwa), atau zakat fitrah
– Zakat Maal (harta)
3. Konsep pengeluaran Infaq dan Shadaqah
Jika Seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan untuk berinfak atau berseekah. Beberapa Keutamaan Infaq dan shadakah yang di sebut di dalam Al Qur’an antara lain :
– Ciri utama orang yang bertaqwa
– Ciri mukmin yang sungguh0sungguh imannya
– Ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi
– Berinfaq untuk melipat gandakan pahala di sisi Allah SWT
Pengelolaan dana Infaq dan sadaqah
Dalam Pengelolaannya dana infaq dan shadaqah memisahkannya dengan dana zakat dengan tujuan untuk memisahkan sumberdan penggunaannya sehingga amanah dari masyarakat bisa di sampaikan secara sesuai dengan ketentuan syariah. Laporan keuangan yang disusun untuk memberikan informasi pengelolaan dana infaq paling tidak memberikan informasi tentang dari mana sumber dan infaq itu berasal.
Dalam prosesnya, pengolahan dana infaq dan shadaqah menggunakan sistem akuntansi dana seperti halnya zakat. Laporan keuangan yang disajikan antara lain memuat :
– Sumber dana infaq dan shadaqah baik materil maupun non materil
– Menyajikan informasi pemanfaatan dan pendayagunaan dana infaq dan shadaqah karena sifatnya lebih flexsible di bandingkan zakat.
4. Akuntansi Zakat, infaq dan Shodaqoh
a. Ruang lingkup
PSaK ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat infak dan shadaqah. Amil yang menerima dan menyallurkan zakat infaq dan shadaqqah, yang selanjutnya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat infaq dan shadaqqah
b. Definisi – definisi khusus
1. Amil adalah entitas pengelola zakat yang pembentukannya diatur berdasarkan peraturan perundangan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat infaq dan shadaqqah
2. Dana amil adalah bagian amil atas dana zakat infaq dan shadaqqah serta dana lain yang diperuntukkan bagi amil
3. Dana infaq/sedekah adalah bagian non amil atas penerima infaq/seekah
4. Dana zakat adalah bagian non amil dari penerima zakat
5. Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat
6. Muzzaki adalah orang yang berhak membayar zakat
7. Nisab adalah batas minimum harta yang harus dikeluarkan
c. Karakteristik
Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzzaki kepada mustahiq baik melalui amil ataupun secara langsung, ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul, tairif zakat, dan peruntukannya. Infak/sedekah merupakan donasi baik ditentukan maupun tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infaq/sedekah. zakat infaq dan shadaqqah yang diterima ole amil harus dikelola seuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik.
d. Pengakukan dan pengukuran zakat
1. Pengakuan awal
Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima, sedangkan zakat yang diterima dari muzaki diakui sbagai penambah dana zakat
2. Pengukuran zakat pengakuan awal
Jika terjadi penurunan nilai aset zakat non kas, jumlah kerugian yang ditanggung harus di perlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian tersebut
3. Penyaluran zakat
Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat
e. Pengakuan dan pengukuran Infaq/Sedekah
1. Pengakuan awal
Infaq/sedekah yang diterima diakui sebagai dana Infaq/sedekah terikat atau tidak sesuai dengan tujuan pemberi Infaq/sedekah.
2. Pengukuran sedekah pengaturan awala
Infaq/sedekah yang diterima dapat berupa kas atau aset non kas, yang diamanahkan untuk dikelola dinilai sesuai nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tidak lancar Infaq/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut dapat diperlakukan sebagai pemegang dana Infaq/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengolaan aset tersebut sudah di tentukan oleh pemberi
3. Penyaluran Infaq/sedekah
Penyaluran dana Infaq/sedekah diakui sebagai pengurang dana Infaq/sedekah sebesar umlah yang dikeluarkan.
f. Pengakuan dan pengukuran dana non halal
Penerimaan dana non halal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain penerimaan jasa giro atau bungan yang berasal dari bank konvensional, penerimaan dana non halal pada umumnya terjadi dalam kondisi darurat atau kondisi yang tidak diinginkan oleh entitas syariah karena secara prinsip dilarang
g. Penyajian dan pengungkapan zakat, infaq, dan shadaqah
Amil menyajikan dana zakat, infaq, dan shadaqah, dana amil, dan dana non halal secara terpisah dalam dalam neraca (laporan Keuangan).
Zakat
Amil Harus mengungkapkan hal-hal berikut , tetapi tidak terkait pada :
a. Kebijakan penyaluran zakat
b. Kebijakan pembagian dana amil dan dana non amil
c. Metode penerimaan nilai wajar
d. Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq
Infaq/Sedekah
Amil harus mengungkapkan hal berukut, tetapi tidak terbatas pada :
a. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan sedekah berupa aset non kas
b. Kebijakan pembagian antara amil dan non amil
c. Kebijakan penyaluran Infaq/Sedekah
d. Keberadaan dana infaq/sedekah yang tidak langsung disalurkan akan tetapi dikelola terlebih dahulu
e. Hasil yang diperoleh adri pengolaan yang dimaksud diungkap secara terpisah
f. Penggunaan dana infaq menjadi aset kelolaan
g. Rincian jumlah penyaluran dana infaksedeka
h. Komponen laporan keuangan
1. Neraca
2. Laporan perubahan dana
3. Laporan aset kelolaan
4. Laporan arus kas
5. Catatan atas laporan keuangan
dokumen makalah
Manajemen perbankan Syariah
Program Diploma III Fakultas Ekonomi
Unuversitas Sriwijaya